Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Gaya Hidup41715 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/wol522d1e.html
Artikel Terkait
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Gaya HidupKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
Baca SelengkapnyaPemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
Gaya HidupInsiden tawuran terjadi di kawasan Jalan Bandengan pada Jumat malam. Sebuah sepeda motor matik melaju dengan kecepatan tinggi sambil membonceng tiga orang....
Baca SelengkapnyaToyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
Gaya HidupSebuah kendaraan terbakar di jalan tol arah Jakarta setelah tiba-tiba mengeluarkan asap dan api dari bagian kap mesin. Kompol Jajuli menyatakan peristiwa itu terjadi saat kendaraan melaju di lajur dua dari arah Bogor....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Aktivis Sulsel Ditangkap Israel, Buang Ponsel ke Laut
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Polisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- PEVS 2026 Siap Tampilkan Teknologi EV dan Kendaraan Masa Depan
- Keluarga Ungkap Korban Tewas di Biliar Jakbar demi Lindungi Pacar
Artikel Terbaru
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Festival Jakarta Great Sale 2026 Diskon 70 Persen Sambut HUT DKI
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Dewi Perssik Akan Lapor Polisi Penyebar Hoaks Kematian
Bocah 9 Tahun Digigit Monyet Liar, Darah Berceceran
Tautan Sahabat
- KPK Periksa Dua Saksi Kunci Pengepul Dana Budi Karya
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- Gelombang Demo Agustus: Jejak Delegitimasi Media dan NGO
- Menlu Kecam Tentara Israel Paksa 9 WNI Sujud Tangan Terikat
- 5 Contoh Pidato Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026
- Anggota DPR Syok WNA Pimpin BUMN Ekspor, Minta Batas Waktu
- Kemlu: 9 WNI Ditangkap Israel di Pelabuhan Ashdod
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara