Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti149 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/wdnkmlist.html
Artikel Terkait
Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
PropertiErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Properti】
Baca SelengkapnyaJasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Japek Saat Libur Panjang
PropertiKepadatan lalu lintas mulai terjadi sejak pagi pada Kamis (14/5/2026), khususnya di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menjadi jalur utama masyarakat untuk bepergian. Untuk mengurai kepadatan kendaraan, PT Jasamarga Transjawa Tol mendukung diskresi Kepolisian dengan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa contraflow dari KM 55 hingga KM 65 arah Cikampek di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai pukul 08....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
PropertiWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Prabowo Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500, Inflasi Maksimal 3,5 Persen di 2027
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- Defisit APBN 2026 Tembus Rp164,4 Triliun per April
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya Rabu: Sumedang Cerah, Bandung Hujan
- Hilirisasi Tebu Targetkan Indonesia Mandiri Gula
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Protein Hewani Kunci Asam Amino Esensial Tumbuh Kembang Anak
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- Menkes Ungkap Obesitas Pangkas Kualitas Hidup Manusia
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan