Lokasi: Hiburan >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Hiburan18144 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/wbbupsfg5.html
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Bali: Hujan Lebat di Buleleng, Kabut di Karangasem
HiburanBMKG merilis peringatan dini cuaca untuk wilayah Pulau Bali pada periode Jumat, 15 Mei 2026 pukul 08. 00 WITA hingga Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 08....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaDirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
HiburanWisnu Wardana menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). "Tidak ada kata-kata yang mampu menghapus kesedihan keluarga yang ditinggalkan, namun dengan segala kerendahan hati, izinkan saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi," ujar Wisnu dalam pledoinya....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKecelakaan Taksi Listrik Vs KRL, Sopir Green SM Tersangka
HiburanPenyelidikan kecelakaan antara taksi dan KRL terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk penjaga palang perlintasan dan ahli. Kompol Gefri menyatakan bahwa saat tiba di tempat kejadian, kendaraan melintas di perlintasan kereta api....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Insanul Fahmi Santai Hadapi Hukum Jika Laporan Tak Dicabut
- Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
- 3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
Artikel Terbaru
Eza Gionino Bingung Status Istri Sah Tapi Pisah Agama
3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata
Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
36 Begal di Jakarta Ditangkap, 2 Ditembak Polisi
Tautan Sahabat
- Demokrasi Sehat Butuh Partisipasi Bermakna Perempuan
- Rupiah Melemah, DPP GMNI Soroti Ekonomi Nasional Rentan
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
- AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucap Syukur
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
- Kubu Nadiem Bantah Gandeng Influencer soal Kasus Chromebook
- Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen