Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi87864 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/w60f70eon.html
Sebelumnya: Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Berikutnya: iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
TeknologiLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
TeknologiNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
TeknologiOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- TNI AL Temukan 16 Ton Timah Ilegal di Gudang PIK
- Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
- Alex Marquez Operasi, Absen MotoGP Catalunya 2026?
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
Artikel Terbaru
Turki Incar Investor Asing di Tengah Konflik Iran
Bareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk
Menaker Yassierli: Kesejahteraan Pekerja dan Kinerja Industri Sejalan
Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
Konflik Israel-Palestina: Dua Wartawan Indonesia Diculik
Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
Tautan Sahabat
- Pelatih Borneo FC Harap Persijap Kalahkan Persib
- Timnas Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- PSSI Ungkap Target Realistis Garuda Muda di Piala AFF U-19
- Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun
- Kejatuhan Fatal Liverpool sebagai Juara Bertahan Liga Inggris
- Neymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026
- Dua Gelar Al Nassr Lenyap dalam Lima Hari
- Persis Solo Kalahkan Dewa United 1-0, Jaga Asa
- Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
- La Familia Gugat Messi, Inter Miami Kena Imbas