Lokasi: Kuliner >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Kuliner97 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/w2ecrlmki.html
Sebelumnya: Messi Mungkin Tak Pensiun Usai Piala Dunia 2026
Berikutnya: Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
KulinerKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
KulinerIndonesia resmi mengoperasikan SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ke-5. 000 yang menandai kemajuan signifikan dalam pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaInverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
KulinerFestival Inkverse 2026 diproyeksikan menarik 2. 500 hingga 5....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Duo Mbappe-Vinicius Dibela Arbeloa usai Kritik Tajam
Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
Tautan Sahabat
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Lulusan Fisika Nuklir
- Kubu Nadiem Bantah Gandeng Influencer soal Kasus Chromebook
- Tes Mental Ideologi SKT Kopdes Merah Putih 2026, Ini Aturannya
- AKP Bachtiar Usulkan Hasil Tes DNA Jadi Alat Bukti Mandiri
- Tembak Mati Begal Tak Selesaikan Masalah, Kata Anggota DPR
- Terdakwa Satelit Kemhan Bebas, Dilarang ke Luar Negeri
- Jokowi Siap Turun Gunung, Golkar Bungkam Soal Pilpres
- Nasabah PD BKK Klaten Adukan Dana Tak Cair ke DPR
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Dikpolnas 2026 Sorot Tantangan Politik dan Kepemimpinan