Lokasi: Properti >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Properti1 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vxl166lwe.html
Artikel Terkait
Program MBG Target Kurangi Ketimpangan Nutrisi Desa
PropertiDr. H....
【Properti】
Baca SelengkapnyaRupiah Melemah, PDIP Peringatkan Gelombang PHK dan Ancaman Desa
PropertiNilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di level Rp 17. 707 per dolar AS pada Jumat (22/5/2026) pukul 10....
【Properti】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
PropertiJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
- Menkeu Purbaya Minta Rakyat Tenang Hadapi Rupiah Melemah
- RUU Polri Disahkan, Revisi UU Disetujui DPR
- Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Kapal GSF Hilang
- Vinicius Selamatkan Real Madrid saat Mbappe Gagal Total
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
Artikel Terbaru
Minions & Monsters Tayang 30 Juni 2026, Aksi di Hollywood
Dikpolnas 2026 Sorot Tantangan Politik dan Kepemimpinan
Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
Yunita dan Mahadi Gugat UU Pemilu ke MK soal Syarat Usia KPU
Tautan Sahabat
- DPR Bentuk Badan Khusus Ekspor Cegah Kerugian SDA
- Pemerintah Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN
- Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
- QRIS BRI Permudah Warung Ibu Nurul Tanpa Repot Kembalian
- BTN Cetak Laba Rp1,16 Triliun, Tumbuh 55,8 Persen
- MSCI Coret Antam, Fundamental Bisnis Tetap Solid
- Prabowo Paparkan Target Ekonomi 2027 untuk Kesejahteraan Rakyat
- Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
- Anggota DPR Minta Harga Tiket Pesawat Seimbang dengan Daya Beli
- Rupiah Ambles ke Rp17.528 per Dolar AS akibat Kekhawatiran Perang