Lokasi: Kuliner >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kuliner166 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Ibunda Bela Ria Ricis soal Tudingan Pengaruh Buruk

    Kuliner

    YouTuber dan kreator konten Ria Ricis kembali menjadi sorotan publik setelah kedekatannya dengan sang ibunda, Yunifah Lismawati, menuai komentar negatif dari warganet. Banyak netizen menilai Yunifah kini lebih terpengaruh oleh Ricis dibandingkan putri sulungnya, Oki Setiana Dewi, yang sedang menetap di Mesir....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Prakiraan Cuaca Papua: Jayapura Hujan, Waropen Cerah

    Kuliner

    BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami cuaca cerah berawan pada Selasa (12/5/2026), meskipun sebagian wilayah lainnya diprakirakan turun hujan dengan intensitas ringan. Prakiraan cuaca ini berlaku sejak pagi hingga malam hari di berbagai daerah, termasuk Kota yang menjadi pusat perhatian pada pukul 10....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kuliner

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya