Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner7947 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vo1jztnod.html
Artikel Terkait
Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
KulinerDokter Spesialis Bedah Saraf dari RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaLaga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
KulinerKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaLibur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
KulinerMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan kebijakan baru terkait tarif angkutan umum di Jakarta pada Senin. Kenaikan tarif ini berlaku untuk bus TransJakarta dan angkutan kota (angkot) mulai 1 Juli 2024....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen
- 3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
- Begal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
- Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
- Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
Artikel Terbaru
Haaland Bersandar Lesu di Tiang Gawang saat City Juara FA
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
Tautan Sahabat
- AS Desak Iran Penuhi 5 Tuntutan Baru, Uranium Jadi Taruhan
- Penembakan Masjid San Diego Diselidiki Motif Kebencian
- Hantavirus Dilaporkan di ASEAN, Indonesia Termasuk Daftar
- Elite Bisnis AS Ikut Trump Temui Xi Jinping
- Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
- Iran Ancam Tutup Akses Minyak Jika AS Serang Ekspor
- Iran Disebut Mampu Lumpuhkan Internet Global dari Selat Hormuz
- 13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS
- Tersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah
- Iran Akui Ekonomi Lumpuh Akibat Perang, Infrastruktur Hancur