Lokasi: Hiburan >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Hiburan92429 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 14 Mei: Hujan Petir

    Hiburan

    Wilayah lainnya diprediksi mengalami hujan sedang hingga hujan ringan. Interval temperatur udara di tujuh kabupaten/kota di Provinsi menjadi perhatian dalam informasi prakiraan cuaca yang diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap perubahan kondisi lingkungan....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar

    Hiburan

    Kasus dugaan plagiarisme disertasi kembali menyeret pejabat level menteri, kali ini menyangkut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan gelar doktornya di Universitas Indonesia (UI). Polemik ini bermula setelah Bahlil dinyatakan lulus program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada Oktober 2024 dengan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia"....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • UU PDP Rawan Disalahgunakan, Bisa Jadi UU ITE Jilid II

    Hiburan

    Wahyudi mengungkapkan kekhawatiran bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi menjadi Undang-Undang ITE jilid kedua. Hal itu disampaikan Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026)....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya