Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Bisnis49 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vb841fevi.html
Artikel Terkait
Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Komentar
BisnisPersija Jakarta meraih kemenangan 1-3 atas Persik Kediri dalam laga yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kediri, pada Sabtu (16/5/2026). Pelatih Persija, Mauricio, menyatakan timnya layak menang dan mengapresiasi permainan lawan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
BisnisFadhil menegaskan bahwa warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
BisnisPolisi menangkap RS (24) di sebuah lokasi di Pasar dalam penggerebekan terkait peredaran obat daftar G ilegal. Tersangka tidak berkutik saat disergap petugas setelah Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Polda Metro Periksa Saksi Laporan TAUD Andrie Yunus
- Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Casemiro Andai Carrick Datang Lebih Awal ke MU
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
Artikel Terbaru
Arbani Yasiz Kesal Syuting Sendirian di Film 402 Rumah Sakit
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Keringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diborgol ke Rutan Bareskrim
Polisi Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi
Tautan Sahabat
- Jurnalis WNI Diculik di Israel, Ibu Dapat Kabar Anak Dicegat IDF
- Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Usai Kejar-kejaran
- Calon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
- Jalan Amolame, dari Lumpur Menuju Harapan Warga
- Prakiraan Cuaca Banyumas: Hujan Ringan Kamis Ini
- 11 Bayi Dititip Bidan Sleman, Bayar Rp 50 Ribu per Hari
- WN Filipina Ditahan Imigrasi Usai Palsukan e-KTP untuk Paspor
- Satu Tahanan Kejari OKU Kabur Ditangkap, Dua Diburu
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
- Massa Demo Kaltim Desak Gubernur Mundur dan Kejati