Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hikmah82 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vb0watcap.html
Artikel Terkait
Panglima Jilah Temui Jokowi, Ajak Main Film Kolosal
HikmahPanglima Jilah bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas adat budaya, kebangsaan, dan pelestarian budaya Nusantara. Panglima Jilah mengundang Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara adat Dayak yang akan digelar pada bulan delapan mendatang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaRieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
HikmahNikita Mirzani resmi menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap dan hingga kini ia masih menjalani masa penahanan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaWardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
HikmahWardatina Mawa mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Insanul, pada Februari 2026 setelah rumah tangga keduanya terancam kandas akibat dugaan perselingkuhan dengan seorang selebgram. Mawa, sapaan akrabnya, melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan membawa bukti rekaman CCTV di rumah Inara yang ia kantongi....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ardhito Pramono Puji Davina Karamoy, Tanda Serius Nikah
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
- Maia Estianty Bahagia Jadi Nenek Usai Putri Al Ghazali Lahir
- Aldi Taher Minta Maaf Pada Dewi Perssik Usai Singgung Anak
- Happy Asmara dan Pikachu Rilis Video Kopi Dangdut
- Nicolas Cage Jadi Spider-Noir, Tayang 27 Mei 2026
Artikel Terbaru
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Anak Deddy Dores Nekat Jual Mata, Sang Ayah Mengaku Gagal
Bang Madit Islam KTP Target Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami
Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
Tautan Sahabat
- PBNU Diminta Rangkul Semua Kader Potensial Jelang Muktamar
- KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan, Diduga dari Malaysia
- Pendapatan Indonesia Lebih Rendah dari Kamboja, Prabowo Minta Instropeksi
- Jurnalis Rahendro Herubowo Disetrum dan Diinjak Tentara Israel
- Dewan Adat Luwu Eksis, Tak Campuri Urusan Pemerintah
- BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
- Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat