Lokasi: Hikmah >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Hikmah5887 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vapsacbxv.html
Artikel Terkait
Vinyl Bangkitkan Kembali Kenikmatan Musik di Era Digital
HikmahIka Kumyka, seorang manajer toko buku di Jakarta, menjalani ritual mendengarkan musik setiap hari melalui layanan digital. “Sehari-hari pasti mendengarkan musik lewat digital platform karena aku bekerja naik kendaraan umum dan selalu mendengarkan musik saat pergi dan pulang kerja,” ungkap Ika....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
HikmahMuhadjir Effendy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin petang. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu memilih irit bicara terkait substansi pemeriksaannya saat keluar dari gedung....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
HikmahNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- 22 Universitas Swasta Terbaik Surabaya Versi EduRank 2026
- Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
- Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
- WHO Peringatkan Krisis Kesehatan Mental Ukraina Akibat Perang
- Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot
Artikel Terbaru
PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
TNI AL Temukan 16 Ton Timah Ilegal di Gudang PIK
Tautan Sahabat
- China Gelar Jamuan Mewah untuk Donald Trump
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- Pemimpin Al-Qassam Tewas, Negosiasi Gaza Terancam Gagal
- Iran Ancam Buka Front Baru Jika AS Lanjutkan Perang
- Hantavirus Dilaporkan di ASEAN, Indonesia Termasuk Daftar
- WHO Peringatkan Krisis Kesehatan Mental Ukraina Akibat Perang
- Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
- Arab Saudi Siaga Penuh, Fasilitas Jamarat Haji 2026 Dirombak
- Kereta China Jadi Senjata Iran Tembus Blokade AS
- 13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS