Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti541 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/uzcvfgbap.html
Artikel Terkait
6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
PropertiStudi terbaru dalam jurnal Science yang meneliti data dari 6. 500 orang berbagai usia mengungkap kabar baik khusus untuk perempuan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAyu Aulia Dicap Duta Halusinasi Buntut Pengakuan Hubungan Pejabat
PropertiWanita berusia 33 tahun, Ayu Aulia, melalui akun @ayuandiantiaulia mengunggah pengakuan mengejutkan tentang kisah asmara terlarangnya dengan seorang pejabat berinisial R. Dalam pengakuannya, Ayu menyebut dirinya pernah menjalin hubungan dengan pejabat muda berinisial R hingga hamil....
【Properti】
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
PropertiMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Masih Suami Meiza Sah
- Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
- Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama
Artikel Terbaru
Sembilan Tera Curhat Perasaan Lewat Mini Album Sementara Itu
Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
Fiersa Besari Minta Snack dan Buah untuk Riders Konser
Virus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
Lita Gading Kekeh Tak Bersalah Usai Diperiksa Ahmad Dhani
Tautan Sahabat
- Analis Sebut Iran Akan Serang UEA, Timur Tengah Panas
- Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
- Penahanan Jurnalis Slamet Ariyadi oleh Israel Ancam Kebebasan Pers
- Macron Tegur Peserta KTT Afrika, Tuai Kritik Pedas
- Koalisi Teluk Pecah Usaha UEA Gagal Gandeng Saudi dan Qatar
- Evo Morales Terancam Ditangkap Usai Mangkir Sidang
- Pemimpin Al-Qassam Tewas, Negosiasi Gaza Terancam Gagal
- Gunung Soffeh Dibom 20 Kali, Rudal Iran Aman
- China vs AS: Perbandingan Mitra Dagang Terbanyak
- Penyiar Jepang Soroti Diplomasi Takaichi ke Indonesia