Lokasi: Otomotif >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Otomotif47421 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/utgn3pnfj.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
OtomotifKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaAPBI Beberkan 'Trilema' Berat Hantui Batu Bara Nasional
OtomotifIndustri pertambangan batu bara Indonesia menghadapi "trilema" dalam penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), berbeda dengan sektor lain yang hanya menghadapi dilema. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bidang ESG & Good Mining Practice, Ignatius Wurwanto, menyatakan tiga sudut trilema yang menghimpit industri ini berasal dari kompleksitas regulasi dan teknis yang besar, mulai dari aturan keselamatan kerja hingga kewajiban pascatambang....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPenjualan Rumah Second Meningkat, Prospek Pasar Properti Cerah
OtomotifPanangian Simanungkalit menilai perkembangan pasar sekunder dapat menjadi katalis baru bagi pertumbuhan industri properti. Menurutnya, properti saat ini on the track karena adanya momentum yang tepat....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Al Ahli Kunci 3 Besar, Toney Buru Sepatu Emas Liga Arab
- Tata Metal Lestari Ekspor Baja Lapis ke AS dan Eropa
- Rupiah Melemah Bukan Strategi Negara Maju, Kata Rhenald
- Dolar AS Hari Ini Rp17.502,08 di Kurs Jual BI
- BTS, Shakira, Madonna Meriahkan Final Piala Dunia 2026
- Grab Hentikan Program Langganan Akses Hemat Mitra GrabBike
Artikel Terbaru
Ustaz Solmed Minta Polisi Usut Pelaku Fitnah Inisial
BKI Tekankan Standar Keselamatan Kapal Cepat Batam
Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global
KSP Dudung Ungkap Maksud Prabowo Soal Dolar Desa
Wanita Jepang Diancam Jual Organ oleh Jaringan Penipuan di Indonesia
Jakarta Candle Ekspor Lilin Limbah Sawit Berkat KUR BRI
Tautan Sahabat
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026