Lokasi: Teknologi >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Teknologi89 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/uppiwvvba.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
TeknologiPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
TeknologiDirektorat PPA dan PPO bersama Satelit PPAT Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk, didampingi UPT P3A, psikolog, termasuk Dokkes, memastikan AWS tidak menjadi korban kejahatan setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Polisi juga menelusuri Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, terkait kabar AWS sempat menjalani perawatan akibat menjadi korban kejahatan....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prediksi Arsenal vs Burnley: The Gunners Jaga Puncak Klasemen
- 3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
- Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu
- Polisi Pastikan Model AWS Mengarang Kisah Dibegal
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Cipinang, Satu Tersangka
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Bocah 9 Tahun Digigit Monyet Liar, Darah Berceceran
Tautan Sahabat
- Pertemuan Dua Raja di 32 Besar Thailand Open 2026
- Cavaliers Hajar Pistons, Lolos ke Final Wilayah Timur
- Kompetisi Renang Internasional Kolam Pendek Segera Digelar
- 24 Atlet Dunia Debut Red Bull Cliff Diving di Bali
- Megawati Butuh Satu Poin Lagi, Jordan Wilson Bersinar
- Rian/Rahmat Kalah dari Unggulan Jepang di Malaysia Masters
- China Kuasai Semifinal Malaysia Masters Usai Kalahkan Chen/Toh
- Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Ganda Campuran Absen
- Bezzecchi Pimpin Klasemen MotoGP 2026, Aprilia Makin Dominan
- Joan Mir Ikuti Jejak Bagnaia dan Marini Usai Gagal Podium