Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti6 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/uon23tlhd.html
Artikel Terkait
Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
PropertiComo memastikan diri mengakhiri musim dengan mengantongi tiket kompetisi Eropa musim depan. Tim berjuluk Azzurri itu masih berpeluang memperbaiki posisi dan level kompetisi Eropa yang bakal diikuti....
【Properti】
Baca SelengkapnyaEks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
PropertiHakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim menyatakan terdakwa mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tidak segera memberikan pertolongan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaCalon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
PropertiPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- TNI Perbaiki Rumah Reot Sandi Sekuriti Cilegon
- KPK Geledah Kantor dan Mobil Kepala Dinkes Ponorogo
- Lansia Pensiunan Guru Cabuli Anak di Kediri Bantah Perbuatan
- Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
- Prakiraan Cuaca Sorong 17 Mei 2026: Hujan Ringan
Artikel Terbaru
Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter
Prakiraan Cuaca Ternate 18 Mei 2026: Hujan Ringan
Polisi Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta
Motif Pembunuhan Karyawan Cuci Motor Badung Terungkap
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Prakiraan Cuaca Sulbar 21 Mei: Mamuju Berawan, Mamasa Hujan
Tautan Sahabat
- Promo Indomaret Alfamart 21 Mei: Beras 5Kg Rp67.500
- RI-Singapura-Malaysia Hidupkan Lagi Kerja Sama SIJORI
- Permintaan Komponen Alat Berat Meningkat di INAPA 2026
- Minimizu Naik Kelas dari Hutan Pinus ke Galeri Dunia
- Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum
- Indonesia dan Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- Mentan Amran Titip Harga Minyak Goreng Stabil Jelang Iduladha
- Anak Muda 19-34 Tahun Terjerat Pinjol, Diminta Rutin Investasi
- Kemenperin dan LPEI Dorong Ekspor Rendang Payakumbuh
- Celios Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis ke Prabowo