Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita82 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/uo4ejzm6c.html
Artikel Terkait
Thailand Open 2026: Banyak Unggulan Tumbang di 16 Besar
BeritaPanggung perebutan tiket 8 besar justru berakhir dengan tumbangnya sejumlah pemain berlabel unggulan yang dipaksa angkat koper lebih awal oleh lawan-lawannya. Meskipun beberapa nama besar mengawali hari dengan mulus, tren positif tersebut tak bertahan lama bagi kontestan unggulan lainnya....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
BeritaKemenkes RI menerbitkan Surat Edaran nomor 2 tentang aturan penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas dan dokumen resmi. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal ini mengatur tata cara penulisan untuk dokumen yang ditandatangani secara basah (manual) maupun elektronik....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
BeritaPolisi bersama TNI dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat pada pukul 04. 00 WIB....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- Bamsoet Tekankan Peran Kebangsaan di HUT ke-8 Motor Besar
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
- Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Pengamat Sebut MBG Beban Fiskal, Ambar: Pemikiran Keblinger
Tautan Sahabat
- Tim Voli Wahana Kuningan Incar Gelar Juara U-19
- Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026
- Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
- Malaysia Masters 2026: Hanya Lanny/Apriyani ke 16 Besar
- Ginting Tersingkir di Thailand Open 2026, Dikalahkan Musuh Bebuyutan
- Kompetisi Renang Internasional Kolam Pendek Segera Digelar
- Red Flag MotoGP Catalunya: Kecelakaan Horor Marquez-Acosta
- Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Akhir Penantian Indonesia
- Megawati Disenggol Wilson, Hillstate Gebrak Liga Voli Korea
- Drawing Malaysia Masters 2026: Ubed vs Lakshya Sen