Lokasi: Properti >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Properti21934 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • 41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia

    Properti

    Hantavirus, yang termasuk dalam genus Orthohantavirus, famili Hantaviridae, dan ordo Bunyavirales, dapat menyebabkan penyakit serius dengan tingkat kematian mencapai 30 persen atau lebih. Mengutip publikasi bersama oleh The Center for Food Security & Public Health (CFSPH), Institute for International Cooperation in Animal Biologics (IICAB), Iowa State University, World Organisation for Animal Health, dan USDA yang diterbitkan pada 2018, hingga tahun 2017 terdapat 41 spesies hantavirus yang teridentifikasi....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Bentrok Antarsuku di Wamena Tewaskan 13 Orang Akibat Lakalantas

    Properti

    Bentrok antarsuku di Papua melibatkan Suku Yalimeek dengan korban luka mencapai 19 orang yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Konflik ini juga menyebabkan total 609 orang mengungsi berdasarkan catatan dari Polres setempat....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Properti

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Properti

    Baca Selengkapnya