Lokasi: Properti >>
Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026
Properti25378 Dilihat
RingkasanProgram Beasiswa Unggulan Keagamaan Strata-3 Dalam Negeri resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta. Program ini menargetkan lahirnya doktor lintas agama berkelas global dengan perspektif lokal serta mempromosikan perdamaian, keadilan, dan keberlanjutan melalui studi agama interdisipliner....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kemenag-Buka-Beasiswa-Program-Doktor-Kajian-Keagamaan-2026.jpg)
Program Beasiswa Unggulan Keagamaan Strata-3 Dalam Negeri resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta. Program ini menargetkan lahirnya doktor lintas agama berkelas global dengan perspektif lokal serta mempromosikan perdamaian, keadilan, dan keberlanjutan melalui studi agama interdisipliner.
Ruchman, selaku Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), menyatakan bahwa program ini dirancang untuk melahirkan peneliti dan akademisi yang mampu mengembangkan peran agama dalam menjawab isu strategis global. Pendekatan interdisipliner mendorong peserta menghasilkan riset orisinal dengan metodologi mutakhir yang relevan dengan tantangan dunia seperti perdamaian, keadilan sosial, dan keberlanjutan. "Kami ingin menghadirkan lulusan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu membawa perspektif lokal ke panggung global, terutama dalam membangun narasi keagamaan yang moderat dan solutif," ungkap Ruchman.
ICRS merupakan kolaborasi tiga perguruan tinggi ternama di Yogyakarta, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Peserta yang lolos seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit dapat memilih program studi seperti Kajian Agama dan Lintas Agama, Studi Perdamaian dan Konflik, serta Pembangunan Berkelanjutan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/um2575h5a.html
Artikel Terkait
Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
PropertiPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial JYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di Kabupaten Ponorogo. Polres Ponorogo menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti dan pengakuan korban serta pelaku....
【Properti】
Baca SelengkapnyaRaim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
PropertiLagu Babak Terakhir ciptaan Raim Laode kembali populer pada 2026 setelah tren digital mengangkatnya, padahal lagu ini pertama kali dirilis pada 2022 melalui kanal YouTube Raim Laode. La Ode Raimudin yang dikenal sebagai Raim Laode adalah seniman multitalenta asal Liya Toko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
PropertiLagu 8 Letters dari grup Why Don't We kembali viral di aplikasi TikTok dengan kutipan lirik 'when I close my eyes. It's you there in my mind'....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
- Park Eun-bin dan Cha Eun-woo Bintangi Serial Komedi Superhero Netflix
- Kunci Gitar Ini Adalah Cinta Arsy Widianto Wijaya 80
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- KPK Siapkan Strategi Usut Kode SGD213 Ribu ke Bea Cukai
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- Jakarta Job Fair 19-20 Mei 2026, 42 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
- Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan
- Pemerintah Kecam Video Sujud Paksa, Berjuang Bebaskan WNI
- Amplop Nomor 1 Misterius di Kasus Suap Bea Cukai
- DPR Bongkar Oligopoli Pencekik Sineas Indie
- AKP Bachtiar Usulkan Hasil Tes DNA Jadi Alat Bukti Mandiri