Lokasi: Kuliner >>
Politeknik Transportasi Darat STTD Buka Jalur Mandiri 2024
Kuliner812 Dilihat
RingkasanPoliteknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui website SIPENCATAR mulai 7 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Dalam seleksi kali ini, calon peserta tidak hanya bisa memilih program studi di PTDI-STTD, tetapi juga di kampus kerja sama seperti Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Politeknik-Transportasi-Darat-Indonesia-STTD-34563443.jpg)
Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui website SIPENCATAR mulai 7 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Dalam seleksi kali ini, calon peserta tidak hanya bisa memilih program studi di PTDI-STTD, tetapi juga di kampus kerja sama seperti Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.
Tersedia berbagai pilihan jurusan di bidang transportasi darat, logistik, perkeretaapian, hingga pelayaran yang dapat dipilih sesuai minat dan rencana karier peserta. Setiap calon peserta dapat memilih maksimal tiga program studi dari seluruh pilihan yang tersedia di ketiga kampus tersebut. Tahap seleksi meliputi seleksi administrasi, nilai akademik, hingga tes kesehatan dan kebugaran.
Mengutip website resmi PTDI-STTD, informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran dapat diakses langsung melalui portal SIPENCATAR. Program ini memberikan kesempatan luas bagi calon mahasiswa untuk mengembangkan karier di sektor transportasi nasional.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ujesodi75.html
Artikel Terkait
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
KulinerMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaBiaya Jual Mahal di Marketplace Keluhkan Pelaku UMKM
KulinerMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait tingginya biaya administrasi dan layanan di platform marketplace. "Dampaknya adalah peningkatan cost produksi mereka, sebagai contoh mereka jualan di platform Rp100 ribu itu Rp30 ribu hanya habis untuk biaya admin dan layanan promo dan layanan iklan, segala macam," sambung Maman di Jakarta....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaDPR Soroti Kenaikan Komisi Marketplace Bebani UMKM
KulinerGandung, legislator Partai Golkar, menilai kebijakan kenaikan biaya admin di marketplace perlu dikaji secara matang karena berpotensi membebani pelaku usaha. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari sejumlah platform marketplace dalam menerapkan perubahan kebijakan tarif kepada para pelaku usaha....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Dolar Menguat, Harga Suku Cadang Otomotif Naik 20 Persen
- Pemerintah Kumpulkan Raksasa Sawit-Nikel Bahas Danantara
- Panen Raya Jagung 21,1 Hektare di Kalbar Dukung Ketahanan Pangan
- Mourinho Pindah dari Atas Lapangan ke Ruang Ganti Madrid
- Rini Bawa Bawang Goreng Desa Tembus Pasar Global
Artikel Terbaru
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Analis Mandiri Targetkan IHSG 9.050 di Tengah Tekanan Energi
Lesu Akibat Industri Nikel Melambat, Ekonomi Warga Tertekan
IHSG Melemah 52,1 Poin, Rupiah Menguat ke Rp17.653
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Japek Saat Libur Panjang
Tautan Sahabat
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- Jokowi Siap Turun Gunung, Golkar Bungkam Soal Pilpres
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
- Imigrasi Siapkan Jalur Khusus WNI Bertalenta Pulang Bangun Negeri
- Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
- Hukum Kurban dengan Kerbau dalam Islam, Ini Penjelasannya
- Anggota DPR Syok WNA Pimpin BUMN Ekspor, Minta Batas Waktu
- Penegakan Hukum Profesional Berkeadilan Diingatkan Anggota DPR
- TNI AL Temukan 16 Ton Timah Ilegal di Gudang PIK
- MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat