Lokasi: Hikmah >>
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
Hikmah5129 Dilihat
RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-14.jpg)
Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.
Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.
Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/u0ypodc8u.html
Artikel Terkait
Petkovic Bawa Aljazair ke Piala Dunia 2026
HikmahVladimir Petkovic memiliki rekam jejak panjang melatih klub besar Eropa dan tim nasional papan atas sejak akhir 1990-an. Pria kelahiran 15 Agustus 1963 ini memulai karier kepelatihan di Swiss setelah pensiun sebagai pemain gelandang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSammy Simorangkir Gelar Konser 20 Tahun Karier Penuh Haru
HikmahSammy menggelar konser perayaan 20 tahun bermusik di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026) lalu. Selama lebih dari dua setengah jam, ribuan penonton larut dalam pertunjukan emosional yang dipenuhi nostalgia, kejutan, hingga momen haru....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaRieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
HikmahNikita Mirzani resmi menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap dan hingga kini ia masih menjalani masa penahanan....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
- Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV
- Maia Estianty Bahagia Jadi Nenek Usai Putri Al Ghazali Lahir
- Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Febby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
Artikel Terbaru
Curacao Bawa Mantan Pemain Persib dan Man United ke Piala Dunia
Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
Megawati dan Wilson Bukti Pengalaman dan Rookie Sejalan
Alyssa Daguise Murka Nama Putrinya Jadi Candaan
Tautan Sahabat
- Double Decker Solusi Lahan Sempit Hunian Baru Jakarta
- Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- Analis Mandiri Targetkan IHSG 9.050 di Tengah Tekanan Energi
- Prabowo Panggil Gubernur BI, CEO Danantara, Menkeu Bahas Rupiah
- BRImo Dorong Ekonomi Solo hingga Lereng Merbabu
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- IHSG Ambruk 3,08 Persen ke 6.396, Ini Pemicunya
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan