Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita7155 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tzzpsca4j.html
Artikel Terkait
Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
BeritaNetflix mengumumkan penambahan penempatan iklan baru setelah jumlah pengguna paket beriklan mereka mencapai lebih dari 250 juta pengguna aktif bulanan di seluruh dunia. Beberapa penempatan iklan baru yang akan hadir antara lain inventaris iklan untuk video vertikal dan podcast yang tersedia secara global mulai 2027....
【Berita】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
BeritaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
BeritaAnggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Primus, menyarankan Perry Warjiyo untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut Primus, langkah mundur tersebut bisa menjadi tindakan ksatria jika Perry dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Hasil PSM vs Persib: Peluang Persib Kunci Juara Liga 1
- Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
- Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
- Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI
- Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Cirebon: Hujan Malam Hari Senin
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei: Siang Cerah, Malam Hujan
- Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
- Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
- Retribusi Sampah Dibayar Non Tunai Cegah Kebocoran
- Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Ringan di 4 Kabupaten
- Prakiraan Cuaca Ternate Rabu, 20 Mei 2026: Hujan Ringan
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan