Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi48 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tt7kweaa2.html
Artikel Terkait
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
TeknologiPT BYD Motor Indonesia berharap kebijakan insentif baru dari pemerintah dapat mempercepat transisi energi di Tanah Air. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther T....
Baca SelengkapnyaOditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
TeknologiOditur militer akan membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam waktu dekat. Rencana itu telah dikonfirmasi oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari....
Baca SelengkapnyaLBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
TeknologiFadhil menegaskan bahwa warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Reza Gladys Minta Rieke Dengar Dua Sisi Soal Komisi 13
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- Tasya Farasya Cari Pasangan Tak Toxic Usai Cerai
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
Artikel Terbaru
Atap Kelas MTs Muhammadiyah Sragen Roboh, Korban Dengar Kretek
480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
Aston Villa Pastikan Tiket Liga Champions, Liverpool Terancam
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Tautan Sahabat
- Ilham Dorong Reindustrialisasi Berbasis Manusia Ala BJ Habibie
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
- 3 Amalan Utama di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
- PT DKI Jakarta Vonis Nurhadi 5 Tahun, KPK Harap Efek Jera
- Majelis Etik: Pansel Gagal Cegah Hery Susanto
- Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen