Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Travel73 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tp7csp5ek.html
Artikel Terkait
iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
TravelApple dikabarkan tengah menyempurnakan fitur Hide My Email yang memungkinkan pengguna membuat alamat email alternatif setiap kali mendaftar ke sebuah layanan atau aplikasi, sebagaimana dilaporkan oleh 9to5Mac pada 10 Mei 2026 melalui penulis Michael Burkhardt. Dengan fitur ini, pengguna tidak perlu memberikan alamat email utama kepada pihak ketiga, sehingga privasi lebih terjaga dan akses email bisa diputus kapan saja jika mulai menerima spam atau iklan berlebihan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
TravelPolisi menangkap RS (24) di sebuah lokasi di Pasar dalam penggerebekan terkait peredaran obat daftar G ilegal. Tersangka tidak berkutik saat disergap petugas setelah Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut....
【Travel】
Baca SelengkapnyaToyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
TravelSebuah kendaraan terbakar di jalan tol arah Jakarta setelah melaju dari Bogor. Kompol Jajuli menyatakan kendaraan berjalan di lajur dua saat tiba-tiba muncul asap dan api di bagian kap, Selasa (12/5/2026)....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Jabodetabek Berawan
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
Artikel Terbaru
Polisi Jepang Tangkap 14 WNA, WNI Overstay Hampir 7 Tahun
Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026
Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
Tautan Sahabat
- Ayu Aulia Dituding Duta Halusinasi Usai Akui Hubungan dengan Pejabat R
- Ayu Aulia Bongkar Penyebab Kehilangan Rahim Singgung Bupati R
- Alyssa Daguise Kesakitan Melahirkan, Al Ghazali Bicara Trauma
- Aldi Taher Minta Maaf Pada Dewi Perssik Usai Singgung Anak
- Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV
- Baruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
- Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART