Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti681 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Profil Sebastian Desabre, Pelatih Kongo di Piala Dunia 2026

    Properti

    Sebastien Desabre resmi ditunjuk sebagai pelatih baru Timnas Indonesia setelah melalui perjalanan karier kepelatihan lebih dari satu dekade di berbagai negara. Pelatih asal Prancis berusia 49 tahun ini dikenal mampu mengubah tim menjadi unit kompetitif dengan raihan penghargaan dan rasa hormat di setiap klub yang ditanganinya....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Lelang Negara Sandra Dewi Ludes, Tas dan Perhiasan Terjual

    Properti

    BPA Fair 2026 yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) sukses menjual habis seluruh koleksi tas dan perhiasan hasil sitaan negara. Kuntadi selaku perwakilan BPA mengungkapkan rasa syukur atas ludesnya barang-barang tersebut saat ditemui wartawan di lokasi....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Properti

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Properti

    Baca Selengkapnya