Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Gaya Hidup978 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tmz552p2v.html
Artikel Terkait
Harga Oli Blora Naik, Pengusaha Tempe Blora Tertekan
Gaya HidupKenaikan harga onderdil motor, oli, dan ban terjadi sejak tiga bulan terakhir dengan kisaran 10 hingga 30 persen, demikian disampaikan pemilik bengkel di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Pemilik bengkel tersebut mengungkapkan bahwa lonjakan harga dipicu oleh kenaikan harga minyak bumi yang berdampak pada bahan baku logam dan cairan....
Baca SelengkapnyaOmo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
Gaya HidupTim Tribunnews menjajal langsung Omo X dalam sesi mini test ride di kawasan Summarecon Bogor, pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan menempuh rute sepanjang sekitar 3 kilometer. Di jalan mulus, suspensi double wishbone memberikan kenyamanan optimal, sementara saat melewati jalan bumpy, gravel, dan polisi tidur, handling motor ini terasa stabil....
Baca SelengkapnyaEnam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
Gaya HidupTujuh karoseri bus memamerkan produk terbaru mereka di pameran INAPA 2026 dan Busworld Southeast Asia yang digelar di JIExpo. Para peserta tersebut meliputi Karoseri Adiputro, New Armada, Tentrem, Laksana, Piala Mas, dan Trijaya Union....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Artikel Terbaru
Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Tautan Sahabat
- KPK Periksa Dua Saksi Kunci Pengepul Dana Budi Karya
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal
- Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik Ombudsman 25 Mei 2026
- Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi dan Fiskal di DPR Hari Ini
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
- Jaksa Agung: Pemenang Lelang Barang Rampasan Dilindungi Hukum
- Program Istana untuk Anak Sekolah Buka Akses Mahasiswa
- Hukum Kurban dengan Kerbau dalam Islam, Ini Penjelasannya
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba