Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Travel5 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tkhulse3e.html
Sebelumnya: JBP Vs Zhaiyk di Semifinal AVC Champions League 2026
Berikutnya: Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
Artikel Terkait
PSM vs Persib: Peluang Pangeran Biru Kunci Gelar Juara
TravelMaung Bandung memimpin klasemen dengan 75 poin, unggul selisih gol atas Persib yang akan dipastikan meraih gelar juara dengan syarat wajib menang sementara Borneo FC tumbang dari Persijap Jepara. PSM Makassar saat ini berada di papan tengah klasemen dengan 34 poin dari 32 laga....
【Travel】
Baca SelengkapnyaUpacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
TravelPresiden Soekarno menetapkan peringatan Hari Kebangkitan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 untuk mengenang berdirinya organisasi pergerakan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis Pedoman Peringatan ke-118 Harkitnas Tahun 2026....
【Travel】
Baca SelengkapnyaUpacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
TravelPresiden Soekarno menetapkan peringatan Hari Kebangkitan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 untuk mengenang berdirinya organisasi pergerakan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis Pedoman Peringatan ke-118 Harkitnas Tahun 2026....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Prakiraan Cuaca 19-25 Mei 2026: Gelombang Atmosfer Pengaruhi Hujan
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
Jadwal Libur Idul Adha 2026: Ini Perkiraan Tanggalnya
Kejatuhan Fatal Liverpool sebagai Juara Bertahan Liga Inggris
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
Tautan Sahabat
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga