Lokasi: Berita >>

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka

Berita588 Dilihat

RingkasanBadan tidak kelelahan setelah melakukan aktivitas fisik dan masih memiliki sisa tenaga untuk aktivitas lainnya sering disebut dengan kebugaran jasmani. Kondisi ini menunjukkan tingkat daya tahan tubuh yang optimal untuk menjalani berbagai kegiatan sehari-hari tanpa mengalami kelelahan berlebihan....

Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka

Badan tidak kelelahan setelah melakukan aktivitas fisik dan masih memiliki sisa tenaga untuk aktivitas lainnya sering disebut dengan kebugaran jasmani. Kondisi ini menunjukkan tingkat daya tahan tubuh yang optimal untuk menjalani berbagai kegiatan sehari-hari tanpa mengalami kelelahan berlebihan.

Tujuan melakukan latihan kebugaran jasmani adalah untuk meningkatkan kemampuan fisik secara menyeluruh, seperti kekuatan, kelenturan, kecepatan, dan daya tahan. Latihan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan organ tubuh, mencegah cedera, serta meningkatkan kualitas hidup agar aktivitas sehari-hari dapat dilakukan dengan lebih efisien dan produktif.

Latihan mendorong bahu dengan dua lengan bertujuan untuk meningkatkan kekuatan otot bahu, lengan, dan punggung atas. Gerakan ini melatih otot deltoid, trapezius, serta otot-otot stabilisator di sekitar sendi bahu, sehingga membantu memperkuat postur dan mendukung aktivitas yang memerlukan dorongan atau angkatan.

Tags:

Artikel Terkait

  • IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End

    Berita

    Wacana pengembangan mobil nasional (mobnas) listrik kembali menguat seiring dorongan pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dalam skema tersebut, industri baterai menjadi salah satu fondasi utama, termasuk ekosistem yang tengah dikembangkan Indonesia Battery Corporation (IBC)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Menkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2

    Berita

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa izin kuliah bagi Ferdy Sambo bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). "Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Akademisi Usul Penggabungan Lembaga HAM yang Tumpang Tindih

    Berita

    Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Salah satu sorotan utama dalam proses revisi ini adalah perlunya penggabungan sejumlah lembaga HAM yang ada saat ini....

    Berita

    Baca Selengkapnya