Lokasi: Bisnis >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Bisnis7865 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Harga Minyak Melonjak Usai Serangan Drone di UEA

    Bisnis

    Harga minyak mentah dunia melonjak tajam setelah serangan drone menyasar fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Barakah di Uni Emirat Arab (UEA). Berdasarkan data perdagangan internasional, Brent sempat bertengger di angka $112 per barel pada awal sesi, menandai rekor tertinggi sejak awal Mei lalu....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • 5 Dokter Laporkan Menkes Budi ke Polisi Soal Gelar Palsu

    Bisnis

    Lima dokter melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Mei 2026 atas dugaan pemalsuan gelar akademik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto membenarkan laporan tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Bisnis

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya