Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti5 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan

    Properti

    Toyota akan memasarkan Zenix dengan spesifikasi lebih rendah untuk pasar fleet di India guna mengisi celah pasar yang ditinggalkan Innova Crysta. Toyota menghentikan produksi dan penjualan MPV Innova Crysta dengan sasis ladder frame versi mesin diesel mulai 2027 karena terbentur regulasi CAFE 3 di negara tersebut....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Rafale dengan Radar AESA dan Rudal Meteor Makin Mematikan

    Properti

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan strategis di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma bahwa Indonesia membangun ulang kekuatan udara untuk menghadapi perubahan geopolitik Indo-Pasifik yang semakin keras. Sorotan utama tertuju pada enam jet tempur Dassault Rafale yang menjadi simbol modernisasi pertahanan....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman

    Properti

    Razman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....

    Properti

    Baca Selengkapnya