Lokasi: Kuliner >>

Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026

Kuliner85311 Dilihat

RingkasanProgram percepatan studi ini menjadi salah satu jalur yang memungkinkan mahasiswa sarjana melanjutkan ke jenjang magister lebih cepat melalui sistem terintegrasi. Pendaftaran dilakukan secara online mulai 1 Juni - 4 Agustus 2026 pukul 15....

Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026

Program percepatan studi ini menjadi salah satu jalur yang memungkinkan mahasiswa sarjana melanjutkan ke jenjang magister lebih cepat melalui sistem terintegrasi. Pendaftaran dilakukan secara online mulai 1 Juni - 4 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB melalui laman resmi Selengkapnya. Berikut informasi terkait persyaratan, biaya, tata cara, hingga jadwal.

Untuk dapat mengikuti program ini, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut. Persyaratan tersebut mencakup dokumen akademik, seperti transkrip nilai dan surat rekomendasi, serta persyaratan administratif lainnya yang diumumkan secara resmi.

Calon peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran yang ketat, yaitu hingga 4 Agustus 2026. Informasi lebih lanjut mengenai biaya dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan oleh penyelenggara program.

Tags:

Artikel Terkait

  • Diaspora Indonesia Meriahkan Fukuyama Rose Festival Raih Pujian

    Kuliner

    Diaspora Indonesia di Jepang untuk pertama kalinya ambil bagian dalam parade budaya di Kota Fukuyama dengan menampilkan Pesona Indonesia. Khaerul Fahmi, anggota peserta, mengungkapkan parade tahun ini melibatkan diaspora yang tergabung dalam komunitas Fukuinkai....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Kuliner

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik

    Kuliner

    Korban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya