Lokasi: Gaya Hidup >>
Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli
Gaya Hidup866 Dilihat
RingkasanKepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan itu, pengawasan internal diminta diperkuat agar seluruh panitia memahami dan menjalankan aturan secara tepat....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENDIDIKAN-Saat-ini-Yayasan-Bina-Bangsa-mengelola-20-sekolah-di-Kalteng.jpg)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan itu, pengawasan internal diminta diperkuat agar seluruh panitia memahami dan menjalankan aturan secara tepat.
Kepala SDN 1 Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Agus Setiawan, menyatakan sekolahnya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut SPMB tahun ini. "Alhamdulillah, sekolah kami sudah siap melaksanakan SPMB tahun ini. Kami telah mengadakan rapat bersama seluruh rekan guru, membentuk kepanitiaan, membagi tugas masing-masing, serta menyepakati teknis pelaksanaan dan strategi promosi untuk meningkatkan jumlah peserta didik baru tahun ini," ujarnya.
Agus mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait rencana pembukaan layanan PAUD. "Saya sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena insya Allah tahun ini sekolah kami berencana mulai membuka jenjang PAUD Satu Atap di lingkungan sekolah. Hal ini menjadi langkah dan harapan besar bagi kami untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih lengkap dan berkelanjutan," tuturnya. Untuk meningkatkan jumlah peserta didik baru, sekolah juga melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/t44dntxt6.html
Artikel Terkait
Kesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung
Gaya HidupAktor kawakan Tio Pakusadewo dilarikan ke rumah sakit dan membutuhkan penanganan medis setelah mengalami gangguan pada kondisi fisiknya. Informasi kondisi Tio pertama kali diketahui melalui unggahan rekan sesama aktor, Agus Wibowo....
Baca SelengkapnyaPemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
Gaya HidupProvinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub), menyusul langkah serupa yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025....
Baca SelengkapnyaKesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
Gaya HidupDokter Spesialis Bedah Saraf dari RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars Kudus
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- Kemenkes Pastikan Infrastruktur Kesehatan Siap Lawan Hantavirus
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
Hantavirus Bukti Nyata Ancaman Zoonosis dari Hewan
El Nino Ekstrem: Ancaman DBD dan Gangguan Pencernaan Anak
Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
Pemain Persib Selamat, Kini Bersiap Angkat Piala
Strategi TOSS Tekan TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Tautan Sahabat
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- Usul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
- Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
- MUI Minta Doakan Jemaah Haji saat Idul Adha 27 Mei
- Prabowo Siapkan Tambak Raksasa di Tiga Wilayah Indonesia
- 9 WNI Dipukul dan Disetrum Zionis, Kini Bebas
- 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana