Lokasi: Berita >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Berita44421 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M

    Berita

    Seorang teller bank pelat merah di Nganjuk berinisial WDP ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurasan dana kas bank senilai Rp2 miliar. Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif ke beberapa nomor rekening, termasuk rekening suaminya DAW....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU

    Berita

    Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Penyidik menilai telah memenuhi syarat restorative justice (RJ) sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SP3....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Kemenag Prediksi Idul Adha 27 Mei 2026, Hilal Terlihat

    Berita

    Kementerian Agama menyatakan seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria perhitungan hilal untuk penentuan awal bulan. Cecep, pejabat dari lembaga terkait, menjelaskan tinggi hilal terendah berada di Merauke, Papua Selatan dengan nilai desimal 3,29 derajat, sementara tertinggi tercatat di Sabang mencapai 6,95 derajat....

    Berita

    Baca Selengkapnya