Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Properti2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/sk2ynf2vc.html
Artikel Terkait
Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
PropertiSpotify mengganti logo hijau datar klasiknya dengan desain bola disko fotorealistis untuk merayakan ulang tahun ke-20 perusahaan pada 17 Mei 2026. Perubahan ikon tersebut justru memicu banyak kontroversi di media sosial setelah akun Pop Crave memperlihatkan logo baru yang mengejutkan banyak pengguna....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
PropertiNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Properti】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
PropertiIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Oleksandr Usyk dan Rico Verhoeven Rebut Status Raja Nil
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- Agenda Jokowi Keliling Indonesia, Yunarto Sebut Untungkan PSI
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Purnomo Yusgiantoro Ajak Alumni Lemhannas Solid Hadapi Tantangan
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat
Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
Jepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
Tautan Sahabat
- Hillstate Yakin Penuh Megawati, Cedera Bukan Masalah
- Megawati Bikin Followers Instagram Hyundai Hillstate Melonjak
- Skenari EVOS Gagal Lolos Playoff MPL S17 Terungkap
- Farhan Halim Comeback, Doni Haryono Bersinar, Fahreza Absen
- Megawati Disenggol Jordan Wilson, Hillstate Pede Gebrak Liga Voli
- Jadwal Sprint MotoGP Catalunya 2026, Bagnaia Frustrasi
- Cedera Ankle Ubed, Jojo Gantikan Lawan Prancis di Thomas Cup
- Gagal di Thailand Open, Ginting Tersingkir, 6 Wakl Lolos
- Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Akhir Penantian Indonesia
- Rian/Rahmat Kalah dari Unggulan Jepang di Malaysia Masters