Lokasi: Olahraga >>
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 273 Uji Kompetensi
Olahraga123 Dilihat
RingkasanKunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-UJIAN-02.jpg)
Kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274 untuk soal Uji Kompetensi bagian pilihan ganda membahas kebijakan Jepang selama masa pendudukan di Indonesia. Pada soal nomor 9, siswa diminta menjawab tentang pengerahan tenaga rakyat yang sangat menyengsarakan oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu romusha atau kerja paksa. Sementara itu, soal nomor 10 menanyakan organisasi bentukan Jepang sebagai pengganti Gerakan 3A yang gagal mencapai tujuannya, yaitu Putera (Pusat Tenaga Rakyat).
Kunci jawaban ini dapat digunakan sebagai bahan belajar dan evaluasi setelah siswa mengerjakan soal secara mandiri. Materi tersebut mencakup dampak kebijakan Jepang seperti romusha yang menyebabkan penderitaan rakyat, serta upaya Jepang membentuk organisasi seperti Putera untuk memobilisasi dukungan. Dengan memahami jawaban ini, siswa diharapkan mampu mengidentifikasi bentuk eksploitasi dan propaganda selama masa pendudukan.
Pembahasan soal Uji Kompetensi IPS kelas 8 ini relevan untuk memperkuat pemahaman sejarah Indonesia di bawah penjajahan Jepang. Jawaban yang benar untuk nomor 9 adalah romusha, sedangkan untuk nomor 10 adalah Putera. Kedua jawaban ini mencerminkan realitas pahit kerja paksa dan strategi politik Jepang yang gagal, sekaligus menjadi bahan evaluasi penting bagi siswa dalam mempelajari dampak kolonialisme.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/sbuf8pgnn.html
Sebelumnya: Tersangka Penembakan Trump Mengaku Tidak Bersalah
Berikutnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Artikel Terkait
Digiland Run 2026 Hadirkan Half Marathon 21K Ramah Lingkungan
OlahragaDigiland Run 2026 resmi meraih sertifikasi World Athletics Label dan membuka tiga kategori lomba, yaitu 5K, 10K, serta kategori lainnya. Mengusung tema "The RaceVolution", event ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga membawa semangat perubahan dalam memaknai olahraga lari....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaGoogle Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
OlahragaGoogle mengumumkan integrasi fitur berbagi file Quick Share dengan AirDrop milik Apple, memungkinkan pengguna Android dan iPhone bertukar file secara langsung tanpa aplikasi tambahan. Beberapa merek yang disebut akan mendapatkan fitur ini antara lain Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Realme....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaSony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
OlahragaSony mengumumkan acara peluncuran Xperia terbaru yang akan digelar pada 13 Mei 2026. Informasi tersebut dilaporkan oleh PhoneArena dalam artikel yang dipublikasikan pada 9 Mei 2026....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pemain Persib Selamat, Kini Bersiap Angkat Piala
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Evo Morales Terancam Ditangkap Usai Mangkir Sidang
- LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta
- Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik