Lokasi: Bisnis >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Bisnis2844 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/sbcfd84zc.html
Artikel Terkait
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
BisnisHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaDPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
BisnisAnggota Komisi XI DPR, Harris, mempertanyakan pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang menyebut nilai tukar rupiah stabil di tengah pelemahan hingga level Rp17. 676 per dolar AS....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemerintah Kecam Video Sujud Paksa, Berjuang Bebaskan WNI
BisnisKementerian Luar Negeri RI kembali menegaskan komitmen pembebasan warga negara Indonesia sebagai prioritas utama pemerintah. Kemlu RI dalam pernyataannya menyatakan tindakan yang menimpa WNI tersebut tidak manusiawi dan jelas melanggar hukum humaniter serta hukum internasional....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Tani Merdeka dan APPSI Dukung Ekonomi Kerakyatan Prabowo
- Satelit Nusantara Lima Percepat Pemerataan Konektivitas Indonesia
- Guru Besar IPB: Kawasan Hutan Wajib Dibuktikan Peta Tata Batas
- Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
Artikel Terbaru
The Mummy Versi Lee Cronin Hadirkan Teror Lebih Gelap
Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
Densus 88 Sebut Ekstremisme Targetkan Remaja di Dunia Maya
Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata 12,5 Persen
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Tekan Peserta Nonaktif
Tautan Sahabat
- Krisis Nafta Jepang Naikkan Harga Barang, Subsidi Bensin Disorot
- Iran Ancam Jadikan Teluk Oman Kuburan Kapal AS
- Citra Satelit Tunjukkan Kebocoran Minyak di Pulau Kharg, Iran Bantah
- Rusia Hujani Ukraina dengan 3.170 Drone dalam Sepekan
- PM Jepang Pertimbang Anggaran Tambahan 3 Triliun Yen
- Israel Bangun Basis Militer Rahasia di Gurun Irak
- China Gelar Jamuan Mewah untuk Donald Trump
- Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
- Putin dan Xi Sepakat Lawan Segala Bentuk Bullying
- Kongres AS Soroti Kerugian 42 Pesawat Pentagon Lawan Iran