Lokasi: Hikmah >>
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi
Hikmah826 Dilihat
RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sekolah-Rakyat-Surabaya-Pola-Pembelajaran-Full-Day-School_20260118_165139.jpg)
Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.
Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.
Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/s4so6msij.html
Artikel Terkait
Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
HikmahMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaHonda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
HikmahHonda baru saja mengajukan paten untuk sistem kopling pada motor listrik yang dirancang khusus untuk motorcross kompetisi, dengan tuas kopling dipasang di setang kiri meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik. Paten ini mengacu pada CR Electric Proto milik Honda, yang menargetkan penggunaan di ajang balap motorcross listrik, berbeda dengan kopling multi-plat hidrolik mekanis yang biasa digunakan pada motor trial....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaToyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
HikmahToyota masih mempertimbangkan peluncuran mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di Indonesia. Bansar, perwakilan Toyota, menyatakan pihaknya perlu melihat kebutuhan konsumen terlebih dahulu sebelum menghadirkan teknologi tersebut....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Tautan Sahabat
- Iran Ingin Upayakan Perdamaian, Termasuk Lebanon
- Analis Sebut Iran Akan Serang UEA, Timur Tengah Panas
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- ICC Ancam Tangkap Menkeu Israel atas Dugaan Apartheid
- Iran Sambut Diplomasi China-Pakistan di Tengah Konflik
- Iran Ancam Buka Front Baru Jika AS Lanjutkan Perang
- Visa Tokutei Ginou Jepang Diprediksi Penuh 2027
- Kecelakaan Kereta dan Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang
- Penahanan Jurnalis Slamet Ariyadi oleh Israel Ancam Kebebasan Pers
- Siklus 9 Tahun Trump-Xi: Mesra KTT, Perang Tarif Kemudian