Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rt62u6ro0.html
Artikel Terkait
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
PropertiAndmesh merilis lagu Senyumlah pada 28 Agustus 2020 yang memiliki makna emosional tentang ajakan semangat hidup, harapan, ketegaran, dan pesan untuk tetap tersenyum meski menghadapi masalah. Lagu bergenre Pop dan Pop Ballad ini video klipnya telah tayang di kanal YouTube HITS Records dan ditonton lebih dari 25 juta kali....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAwal Mula Kasus Pencabulan Santri Ponorogo Terbongkar
PropertiKasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pimpinan ponpes di Kecamatan Jambon berinisial JYD telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santri dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo....
【Properti】
Baca Selengkapnya2 Anggota TPNPB Tewas Baku Tembak dengan Aparat di Dekai
PropertiTPNPB mengumumkan dua anggotanya tewas saat kontak bersenjata dengan aparat TNI-Polri di Yahukimo, Papua Pegunungan. Komandan Operasi TPNPB menyatakan pihaknya kehilangan dua pasukan terbaik yang selama ini bersama-sama berjuang di wilayah Yahukimo....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Thalita/Dhinda Raih Kemenangan Perdana Thailand Open 2026
- Bidan ORP Praktik di Kontrakan, Bayi Titipan Belum Diambil
- Patricia Telepon Keluarga dan Bagikan Lokasi Sebelum Tewas Terbakar
- Atap Sekolah Ambruk di Sragen, Siswa Luka-luka
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- SMAN 1 Sambas Hapus Pernyataan Sikap Soal LCC MPR
Artikel Terbaru
Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
Babinsa Cabuli Anak SD di Konawe Selatan Ditangkap
Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan
SMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Oknum Pengasuh Ponpes Ponorogo Cabuli 11 Santri, Viral
Tautan Sahabat
- MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat
- PRIMA: Harkitnas 2026 Perkuat Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
- AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
- Rupiah Melemah, DPP GMNI Soroti Ekonomi Nasional Rentan
- PWI Solok Selatan Diserang OTK, Sahroni Sebut Teror Pers
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- 50 Ucapan Menyentuh untuk Hari Keanekaragaman Hayati 2026
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri