Lokasi: Properti >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 167 Teknologi Satelit

Properti19 Dilihat

RingkasanBuku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) kelas VI SD/MI membahas materi satelit dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang, mulai dari komunikasi hingga pemantauan cuaca. Materi tersebut terdapat pada Bab 6 | Mengembara di Jagat Raya, tepatnya di bagian “Ayo, Membaca” dengan teks berjudul Satelit dan Teknologi Antariksa....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 167 Teknologi Satelit

Buku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) kelas VI SD/MI membahas materi satelit dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang, mulai dari komunikasi hingga pemantauan cuaca. Materi tersebut terdapat pada Bab 6 | Mengembara di Jagat Raya, tepatnya di bagian “Ayo, Membaca” dengan teks berjudul Satelit dan Teknologi Antariksa. Melalui materi ini, siswa diperkenalkan pada sejarah perkembangan teknologi ruang angkasa, termasuk peluncuran satelit pertama di dunia yang menjadi awal kemajuan teknologi antariksa.

Peserta didik juga belajar memahami bagaimana satelit bekerja dan mengapa keberadaannya sangat membantu aktivitas manusia sehari-hari. Pada bagian ini, siswa diminta membaca informasi mengenai sejarah satelit, jenis-jenis satelit, serta manfaat teknologi antariksa bagi kehidupan manusia. Kegiatan membaca tersebut bertujuan melatih kemampuan literasi peserta didik sekaligus meningkatkan pemahaman mereka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Siswa diajak menemukan informasi penting dari teks, memahami isi bacaan, kemudian menjawab pertanyaan berdasarkan hasil pemahaman mereka sendiri. Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya menambah wawasan sains, tetapi juga menghubungkan ilmu pengetahuan dengan kehidupan nyata. Materi tentang satelit ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu siswa terhadap dunia antariksa dan perkembangan teknologi masa depan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan

    Properti

    Ammar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Narkotika Jakarta setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus peredaran narkoba. Pihaknya memilih tidak mengajukan banding sehingga ia dan lima terdakwa lainnya dikembalikan ke penjara dengan tingkat keamanan super ketat itu setelah sidang selesai digelar....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos

    Properti

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Akun Medsos Wajib Nomor Ponsel Demi Ruang Digital Sehat

    Properti

    Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai langkah pemerintah mewajibkan registrasi nomor ponsel dengan identitas asli sebagai upaya negara menghadapi ancaman serius di ruang siber yang terus berkembang, mulai dari hoaks, deepfake berbasis AI, judi online, eksploitasi anak, hingga kejahatan digital lintas negara. “Ruang digital sekarang bukan hanya tempat berinteraksi sosial, tetapi sudah menjadi ruang ekonomi, politik, bahkan keamanan nasional....

    Properti

    Baca Selengkapnya