Lokasi: Pendidikan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Pendidikan77878 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/req8rbs8x.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
PendidikanKrisdayanti kembali membuktikan bahwa pesona dan kualitas vokalnya tidak tergoyahkan oleh waktu melalui lagu terbaru berjudul Breathless. Krisdayanti, yang dikenal sebagai "Grand Diva" musik Indonesia, telah menjadi ikon industri hiburan tanah air selama lebih dari tiga dekade sebagai penyanyi, aktris, dan politisi....
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni Dikawal Dua Kubu Pengacara ke Nusakambangan
PendidikanDualisme kuasa hukum mewarnai kasus Ammar Zoni setelah publik dihadapkan pada dua kubu pengacara yang mengklaim mendampingi aktor tersebut. Kubu pertama adalah Jon Mathias, kuasa hukum yang menangani perkara selama persidangan....
Baca SelengkapnyaAditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
PendidikanAmmar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diberangkatkan bersama empat narapidana lain yang terjerat perkara serupa, dan pihak keluarga kini tengah berjuang agar mantan suami Irish Bella itu kembali menjalani penahanan di Jakarta....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Empat Orang Mengaku Penyidik dan Pengacara Datangi Rumah Korban
- Bang Madit Islam KTP Ingin Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
- Cinta Laura Jalani Operasi Akibat Jari Terbeset Pisau Daging
- Park Eun-bin dan Cha Eun-woo Bintangi Serial Komedi Superhero Netflix
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Kecewa
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Ini Adalah Cinta Arsy Widianto Wijaya 80
Saputra Gagal Casting Puluhan Kali Meski Punya 20 Juta Follower
Sitha Marino Wujudkan Mimpi di Film Horor Kamu Harus Mati
Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri, Klaim Tak Pakai APBD
Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
Tautan Sahabat
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 dan Kunci Jawaban
- Cara Baca Hasil Nilai TKA SD SMP 24 Mei 2026
- Hafidz 15 Juz Bisa Daftar Jalur SM-PI UPI 2026
- Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
- Indonesia-Malaysia Berpeluang Jadi Pusat Pendidikan Pascasarjana Asia
- Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026, Seleksi Rapor
- SPMB Jabar 2026: Daftar SMA SMK Maung dan Bedanya
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 167 Teknologi Satelit
- Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Mulai Akhir Mei
- 50 Soal PAT Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 2 dan Jawaban