Lokasi: Gaya Hidup >>
KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa, Batas 12 Juni 2026
Gaya Hidup9962 Dilihat
RingkasanKemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/magang-kementerian-panrb.jpg)
KemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Mei dan akan ditutup pada 12 Juni 2026.
Pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Simak untuk mendapatkan informasi mengenai benefit atau manfaat Program Magang KemenPANRB Periode Semester II 2026. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.
Berikut daftar formasi, penempatan, tugas, dan persyaratan peserta yang perlu dipenuhi. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rensnf1fv.html
Artikel Terkait
Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
Gaya HidupPT Toyota Astra Motor (TAM) memposisikan Toyota Avanza sebagai kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) dalam strategi multi-pathway untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam. Marketing Director TAM Bansar Maduma menyatakan Toyota memahami perbedaan kebutuhan setiap pelanggan tergantung kondisi, penggunaan, dan kemampuan yang dimiliki....
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Banyumas: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Gaya HidupBPBD mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda seluruh kecamatan di wilayah tersebut pada hari ini. Masyarakat diminta waspada terhadap hujan lebat yang dapat disertai angin kencang dan petir, terutama pada siang hingga sore hari....
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana-Fakfak Hujan Malam
Gaya HidupCuaca ekstrem melanda sebagian besar wilayah Papua Barat pada hari ini, Selasa (21/1/2025). BMKG mengeluarkan peringatan dini bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar ruangan, terutama nelayan, pengendara, dan warga di wilayah pesisir maupun pegunungan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Ibu Tiri di Siak
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
- BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 7 Wilayah Bangka Belitung Besok
- Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars Kudus
- Anton Cabut Pernyataan Pelaku TNI Usai Anak Ditembak
Artikel Terbaru
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR, Ini Sosoknya
Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
Ndarboy Genk Rilis Single SEKIP, Kicau Mania Viral
Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
Tautan Sahabat
- Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diborgol ke Rutan Bareskrim
- Wanita Jepang Diancam Jual Organ oleh Jaringan Penipuan di Indonesia
- Prakiraan Cuaca Sorong 20 Mei: Hujan Ringan dan Kabut
- Pengembangan Pelabuhan Dorong Logistik dan Konektivitas Daerah
- Warga Bongkar Kiai Ashari Punya Bekingan, Diusir Tapi Balik
- Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
- Polisi di Ternate Disomasi Calon Istri Ganti Rugi Rp400 Juta
- Wanita Tewas di Serang Ternyata Korban Pembunuhan Pelaku
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
- Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara