Lokasi: Kuliner >>
KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa, Batas 12 Juni 2026
Kuliner394 Dilihat
RingkasanKemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/magang-kementerian-panrb.jpg)
KemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Mei dan akan ditutup pada 12 Juni 2026.
Pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Simak untuk mendapatkan informasi mengenai benefit atau manfaat Program Magang KemenPANRB Periode Semester II 2026. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.
Berikut daftar formasi, penempatan, tugas, dan persyaratan peserta yang perlu dipenuhi. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/qquttywpw.html
Artikel Terkait
Julian Quinones Raih Sepatu Emas Liga Arab Saudi 2025/2026
KulinerJulian Quinones berhasil mengkudeta bomber Al Ahli dengan mencetak tiga gol sekaligus, sementara nasib kurang beruntung dialami striker asal Inggris, Ivan Toney. Ivan Toney gagal menambah koleksi golnya saat Al Ahli menang 4-1 kontra Al Khaleej....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaDM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
KulinerMacRumors melaporkan pada 8 Mei 2026 bahwa Meta berencana mengubah kebijakan enkripsi pada fitur Direct Message (DM) di platformnya. Perubahan ini membuat isi percakapan yang dikirim melalui DM berpotensi dapat diakses oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pengembangan algoritma iklan dan pelatihan chatbot kecerdasan buatan....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaWhatsApp Siapkan Fitur After Reading, Ini Penjelasannya
KulinerWhatsApp meluncurkan fitur baru bernama "After reading" yang memungkinkan pesan hilang otomatis setelah penerima membacanya. Fitur ini menjadi tambahan baru untuk sistem "disappearing messages" atau pesan sementara yang sebelumnya sudah tersedia di platform pesan instan milik Meta tersebut....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026
- Kode Redeem Fish It Roblox 19 Mei 2026 Klaim Hadiah
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
WhatsApp Siapkan Fitur After Reading, Ini Penjelasannya
WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
Survei ACSI: Fitur AI di Smartphone Makin Diminati Pengguna
Tautan Sahabat
- Autopsi Mayat Wanita Serang Tergantung Temukan Kejanggalan
- Awal Mula Kasus Pencabulan Santri Ponorogo Terbongkar
- BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 7 Wilayah Bangka Belitung Besok
- Anggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Disidang Gerindra
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
- Aktivis Herman Budianto Ditangkap Israel, Minta Bantuan Pemerintah
- Prakiraan Cuaca Sorong 17 Mei 2026: Hujan Ringan
- Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandung, Catatan Harian Jadi Bukti
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Narkotika Etomidate
- OPM Klaim Bunuh 8 Aparat, TNI Bantah Korban Warga Sipil