Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner5 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ql4060piw.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
KulinerMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaNeymar Masuk Skuad Sementara Brasil Piala Dunia 2026
KulinerNeymar Jr dikonfirmasi masuk dalam skuad sementara Timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026, berdasarkan cuitan dari akun X Fabrizio Romano. Keputusan akhir apakah penyerang berusia 34 tahun itu akan dibawa ke turnamen di Amerika Utara baru akan diambil pekan depan oleh pelatih Carlo Ancelotti....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaBruno Fernandes Garang, Casemiro Kunci Kemenangan MU
KulinerManchester United berhasil meraih kemenangan dramatis 3-2 atas Nottingham Forest dalam laga sengit yang berlangsung di Old Trafford. Tiga gol kemenangan Manchester United tercipta melalui aksi Luke Shaw (5'), Matheus Cunha (54'), dan Bryan Mbeumo (75'), sementara dua gol balasan Nottingham Forest dicetak oleh Morata (52') dan Morgan Gibbs-White (77')....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Sampaikan 10 Tuntutan Resmi ke FIFA dan Tuan Rumah Piala Dunia
- PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Laga Kandang
- Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions
- Enrique Riquelme Siapkan Dana Rp3,9 Triliun Lawan Florentino Perez
- PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
- Duo Mbappe-Vinicius Dibela Arbeloa usai Kritik Tajam
Artikel Terbaru
6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
Persib Wajib Waspada, Persijap Siap Rusak Pesta Juara
Chelsea vs Man City Imbang 0-0, Guardiola Minta Kartu Merah
Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions
Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026
PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
Tautan Sahabat
- Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Kernet Tewas
- Ledakan di Gereja Intan Jaya Lukai Empat Warga
- Pendaftaran Calon Ketum PAN Dibuka Jelang Kongres Banten
- Sekretaris BNPP Tinjau Rumah Warga Perbatasan di Belu
- SMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
- Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
- Prakiraan Cuaca Yogyakarta Jumat 15 Mei 2026: Hujan Ringan
- Ibu Hamil Ditandu 30 Km ke RS, Bayi Meninggal
- Kasus Daycare Little Aresha: Hakim dan Dosen Diperiksa
- Rumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang