Lokasi: Travel >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Travel418 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/qfblpbrup.html
Artikel Terkait
Pertemuan Dua Raja di 32 Besar Thailand Open 2026
TravelDua wakil Indonesia langsung berhadapan dengan pemain unggulan pertama di sektor masing-masing pada turnamen Super 500. Dari sektor tunggal putra, Anthony Sinisuka Ginting mendapatkan lawan sang raja bulu tangkis dunia, yakni pemain peringkat 1 dunia Shi Yuqi....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TravelMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Travel】
Baca SelengkapnyaModel Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
TravelKondisi model Ansy dikabarkan masih kritis setelah mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dikeroyok kawanan bersenjata tajam di Jakarta Barat. Zara, seorang freelance make up artist (MUA) yang biasa menangani photoshoot model, menyampaikan kabar terbaru kepada Tribun pada Senin (18/5/2026)....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
- BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
Artikel Terbaru
Juventus Butuh Bantuan 3 Tim untuk Lolos Liga Champions
TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Memilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
Tautan Sahabat
- Rupiah Merosot, Legislator PAN Minta Perry Warjiyo Mundur
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.735, Tertekan FOMO Valas
- Menteri Amran Minta Pelaku Beras Oplosan Dihukum Berat
- OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
- Prabowo Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500, Inflasi Maksimal 3,5 Persen di 2027
- DPR Soroti Kenaikan Komisi Marketplace Bebani UMKM
- Dolar AS Menguat, Masyarakat Desa Paling Terdampak
- Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO
- BI Didorong Naikkan Suku Bunga, Rupiah Melemah
- Rupiah Tembus Rp17.508, Pasar Mulai Khawatir