Lokasi: Gaya Hidup >>

SPMB Jakarta 2026 Buka Jalur Prestasi dan Afirmasi

Gaya Hidup4411 Dilihat

RingkasanPemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur masuk Penerimaan Murid Baru (PMB) melalui Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik, serta jalur khusus bagi calon murid baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta. Jika jumlah Calon Murid Baru (CMB) yang mendaftar Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah yang telah ditetapkan....

SPMB Jakarta 2026 Buka Jalur Prestasi dan Afirmasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur masuk Penerimaan Murid Baru (PMB) melalui Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik, serta jalur khusus bagi calon murid baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta. Jika jumlah Calon Murid Baru (CMB) yang mendaftar Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah yang telah ditetapkan. Hal yang sama berlaku untuk Jalur Prestasi Nonakademik, di mana seleksi juga dilakukan secara berurutan apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia.

Apabila kuota pada Jalur Prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Sementara itu, kuota pada Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari total daya tampung. Jika jumlah CMB yang mendaftar Jalur Mutasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah yang sama. Apabila kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota juga akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

Jalur Mutasi mencakup penerima manfaat dari Panti Sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19. Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus, Anak Pekerja/Buruh, Anak Mitra Transjakarta Pengemudi Bus Kecil, serta penerima PIP (Program Indonesia Pintar). Semua kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di ibu kota.

Tags:

Artikel Terkait

  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Gaya Hidup

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Buka Suara soal Ansy Jan De Vries Dibegal

    Gaya Hidup

    Polisi belum menemukan data korban pembacokan bernama Ansy Jan De Vries yang dikabarkan dirawat di RS Sumber Waras setelah viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tim dari Polsek Kebon Jeruk dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengecekan awal di lokasi dan rumah sakit pada Senin (18/5/2026)....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV

    Gaya Hidup

    Kuasa hukum yang menangani kasus dugaan pencabulan, Sunan Kalijaga, menilai sikap kliennya berbeda dari biasanya terdakwa pidana. Dalam pernyataannya yang dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (18/5/2026), Sunan mengungkapkan bahwa seorang tersangka umumnya akan menunjukkan rasa takut dan mencari jalan damai....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya