Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner88813 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/qdds6456d.html
Artikel Terkait
Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Klasemen Terbaru
KulinerPersib Bandung sukses mencuri tiga poin di markas PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Parepare setelah mengalahkan tuan rumah dengan skor 2-1. Kemenangan ini membuat Maung Bandung kokoh di puncak klasemen Liga 1 dengan koleksi 78 poin dari 33 pertandingan, unggul dua poin atas Pesut Etam dan semakin dekat dengan trofi juara....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
KulinerJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPWI Solok Selatan Diserang OTK, Sahroni Sebut Teror Pers
KulinerSahroni menyatakan aksi penyerangan terhadap insan pers merupakan bentuk teror yang diduga kuat berkaitan dengan upaya pihak tertentu membungkam pemberitaan. "Ini teror terhadap pers, polisi harus segera usut tuntas siapa dalangnya," kata politikus Partai NasDem itu kepada wartawan pada Rabu (20/5/2026)....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- WNI Disiksa Sindikat Tambang Timah Ilegal Malaysia
- Amnesty Kritik BoP dan Respons Pasif Indonesia soal Israel
- Gelombang Demo Agustus: Jejak Delegitimasi Media dan NGO
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
7 Teks Amanat Harkitnas 2026 Inspiratif Penuh Makna
Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
Partai Berkarya Serukan Kader Solid Lawan Provokasi
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
Tautan Sahabat
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Sony Xperia 1 VIII Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
- Akun Medsos Wajib Nomor Ponsel Demi Ruang Digital Sehat
- Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
- Apple dan Intel Kembali Jalin Kerja Sama
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
- WhatsApp Siapkan Fitur After Reading, Ini Penjelasannya