Lokasi: Travel >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Travel68 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/q0rmvcstd.html
Artikel Terkait
Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
TravelAldi Taher menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Dewi Perssik atas pernyataannya yang dinilai blunder. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan mantan istrinya itu melalui pesan Instagram....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
TravelPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026....
【Travel】
Baca SelengkapnyaLPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
TravelLPSK meminta Polres Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku terhadap korban penganiayaan ringan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar berdasarkan kronologi yang disampaikan korban....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Kebakaran Kampus Binus Kemanggisan, Asap Tebal Macetkan Jalan
- 3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
- Polisi Tangkap 2 Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
- Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
- 480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Artikel Terbaru
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Wakil Ketua DPRD Minta Dinas LH Koordinasi dengan Pusat Atasi Sampah
Keringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
Tautan Sahabat
- BRI Consumer Expo 2026 Resmi Dibuka di JICC
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
- Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
- Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
- Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
- Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka, 8 Senpi Disita
- Prabowo Beli Sapi 1 Ton Milik Peternak Bogor