Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Bisnis23 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pxzymeq52.html
Artikel Terkait
Atlet Muda Dinov Siap Bertarung di YOG Dakar 2026
BisnisPP PORDASI mengumumkan kepastian Dinov sebagai atlet equestrian Indonesia yang akan berlaga di Youth Olympic Games (YOG) Dakar 2026. Keberhasilan ini menjadi momen bersejarah bagi olahraga berkuda nasional karena untuk pertama kalinya Indonesia mengirimkan wakil di ajang tersebut....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BisnisPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPrakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
BisnisSeluruh 10 distrik di Kota Sorong yang dijuluki sebagai Kota Minyak mengalami kondisi cuaca serupa dengan Rabu (13/5/2026) kemarin, yakni hujan ringan. Saat berita ditulis pada Kamis pagi pukul 08....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- Puluhan Ibu Rumah Tangga di Yogya Ikuti Pelatihan Kuliner Digital
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus
- Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
- Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
- Oknum TNI Tembak Rekan TNI Saat Berjoget
- Konten TikTok Hoho Alkaf Picu Pembakaran Mobil Kades
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jawa Barat dan Sulut
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
- Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Kernet Tewas
- Pria di Surabaya Lecehkan Gadis Saat Nonton Festival
- Satpam Surabaya Tewas Dibunuh Rekan Kerja