Lokasi: Kesehatan >>

UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz

Kesehatan52867 Dilihat

RingkasanUniversitas meluncurkan program beasiswa khusus bagi para penghafal Al-Qur’an (Hafiz/Hafizah) dan keluarga besar alumni sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan tinggi. Beasiswa ini berlaku untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan tujuan memberikan apresiasi serta memfasilitasi kelanjutan studi tanpa terkendala biaya....

UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz

Universitas meluncurkan program beasiswa khusus bagi para penghafal Al-Qur’an (Hafiz/Hafizah) dan keluarga besar alumni sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan tinggi. Beasiswa ini berlaku untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan tujuan memberikan apresiasi serta memfasilitasi kelanjutan studi tanpa terkendala biaya.

Program tersebut memberikan potongan biaya kuliah sebesar 50 persen bagi penerima selama masa studi normal. Kebijakan ini dirancang untuk membantu para alumni meningkatkan kapasitas akademik dan profesional secara lebih terjangkau, sekaligus menjadi bentuk perhatian kampus terhadap pengembangan karier dan pendidikan lanjutan.

Bagi calon mahasiswa yang ingin memanfaatkan peluang ini, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi universitas. Dengan adanya fasilitas kuliah gratis ini, diharapkan semakin banyak Hafiz dan Hafizah yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu

    Kesehatan

    Lagu Lama Tak Bermalam Minggu berhasil menangkap perasaan rindu dan harapan yang dialami banyak orang saat ini. Stevan Pasaribu, penyanyi dan musisi berbakat asal Indonesia yang namanya melejit setelah merilis lagu hits Belum Siap Kehilangan, kembali merilis karya baru....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Kesehatan

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Kesehatan

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya