Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis6 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pnqbnvbpx.html
Artikel Terkait
Megawati Gabung Latihan Hyundai Hillstate Juli 2025
BisnisMegawati Hangestri Pertiwi, bintang voli Indonesia yang sempat menciptakan "topan penggemar Indonesia" di Liga Voli Korea (V-League), hampir kembali ke kompetisi tersebut setelah absen selama dua tahun. Media Korea melaporkan bahwa pembicaraan dengan Megawati tidak menemukan masalah besar terkait kondisi fisiknya....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BisnisMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLibur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
BisnisSebanyak 10 ribu orang telah mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis pukul 14. 00 WIB, angka ini meningkat signifikan dibandingkan kedatangan pada pukul 10....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Pramono Anung Kaget Antusias Warga Uji Coba CFD
- TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer
- Nyamuk Wolbitos Senjata Brasil Lawan Demam Berdarah
- 1.500 Umat Hadiri Misa Kenaikan Yesus di Katedral
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17
- Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
- 10 Tim Basket SMA Berebut Tiket Asia Pasifik di Singapura
- Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup
- Kunlavut dan Chen Yufei incar back to back Thailand Open
- Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
- Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
- Apriyani/Lanny Bidik Gelar Malaysia Masters 2026 Usai Thailand Open
- Megawati Butuh Satu Poin Lagi, Jordan Wilson Bersinar
- Jojo Kalahkan Wakil Taiwan, Lolos ke Perempatfinal Malaysia Masters